Dasar hukum islam
Dasar hokum islam itu terbagi dua tahap : 1.Pada zaman Nabi Muhammad SAW masih hidup, berpedoman hanya pada hadits dan Qur’an. Sebagaimana firman alloh ; “Itulah Kitab Qur’an, tiada lagi kemangmangan menjadi petunjuk bagi orang-orang yagn bertakwa.” (Al-Bakarah:2) Qur’an itu dijelaskan oleh sunnah Rasul, sebagaiman firman Alloh ; “Dan kami turunkan kepadamu peringatan ( Qur’an ),
Melaksanakan hukum syara sesudah nabi wafat
Untuk melaksanakan hokum syara pada zaman sesudah Nabi Muhammad dan para sahabatnya wapat, kebudayaan dan taraf social manusia sudah sangat berbeda dengan zaman beliau. Maka kita tidak akan dapat melaksanakan secara menyeluruh (menyangkut masalah furu’iyah ), kecuali melalui madzhab para ulama mujtahid yang benar-benar ahli.Agar lebih jelas dan yakin, kami persilahkan para pembaca meneliti masalah-masalah yang yang dibahas dalam kitab ini atau masalah furu’iyah yang terjadi ditengatengah masyarakat Islam
Pengertian shalat
Pengertian shalat Arti shalat menurut istilah syara ialah rangkaian kata dan perbuatan yabng telah ditentukan, dimulai dengan membaca takbir dan diakhiri dengan salam. Disebut demikian karena mencakup arti shalat secara bahasa, yaitu “Doa”. Shalat hukumnya pardu ‘ain. Ada lima waktu shalat dalam sehari semalam, hal itu merupakan perkara agama yang harus diketahui, (yaitu Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya, Subuh) jumlah seluruhmnya 17 Raka’at.
Qadha Shalat
CARA MENGERJAKAN QADHA SHALAT : 1. Sunat menertibkan shalat yang tertinggal misalnya, mengqhada shalat subuh sebelum shalat duhur, dan seterusnya. Karena udzur sebelum shalat ada’ (tepat waktunya) yang tidak dikhawatirkan tidak kehabisan waktu. Menurut kaol mu’tamad, walaupun dikhawatirkan tertinggal shalat berjamaah, qhadha harus tetap didahulukan.
Syarat shalat
SYARAT-SYARAT SHALAT Syarat shalat berarti yang menentukan sahnya shalat, meskipun sesuatu itu bukan merupakan pekerjaan shalat, seperti (bersuci dari hadats, menetup aurat, mengahadap kiblat, dan lain-lain). Penjelasan dari syarat didahulukan daripada rukun, nsebab syarat merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi sebelum mengerjakan shalat.
SMS Promosi
Bikin web toko online profesional
- Publikasi bisnis, jasa dan produk ke jutaan (bahkan miliaran) calon konsumen. Menaikkan penjualan.
- Update informasi dengan cepat dan mudah.
- Menghemat biaya komunikasi dan administrasi.
- Beriklan dan menyampaikan informasi tanpa henti 24 jam sehari. Edukasi klien dan calon klien tentang produk atau jasa yang anda berikan.
- Outlet Perusahaan tambahan di dunia maya. Terima order kapanpun.
- Brand Awarness dengan cara iklan di website terkemuka atau dengan tukar link.
- Mempermudah klien dalam melakukan bisnis. Meningkatkan kepercayaan atas bisnis yang anda berikan. Desain dan isi website dapat mencerminkan keseriusan anda atau perusahaan anda.
- Bonafiditas naik. Kartu nama tidak lagi hanya berisi kontak alamat, telepon dan email tapi ditambah dengan alamat website anda.
- Resiko kehilangan calon klien atau resiko klien kehilangan informasi dapat lebih ditekan seminim mungkin
- Menjalin bisnis dengan partner dari luar negeri
- Ide bagus untuk diaplikasikan di website anda
- Webste Developer yang dapat diandalkan
- Domain atau sebut saja alamat website yang bagus dan Hosting yang baik dalam hal kecepatan akses dan stabilitas
- strategi marketing yang jitu
- Customer Service yang responsif
Syarat shalat
Syarat shalat berarti yang menentukan sahnya shalat, meskipun sesuatu itu bukan merupakan pekerjaan shalat, seperti (bersuci dari hadats, menetup aurat, mengahadap kiblat, dan lain-lain). Penjelasan dari syarat didahulukan daripada rukun, sebab syarat merupakan sesuatu yang wajib dipenuhi sebelum mengerjakan shalat. Oleh karena itu, lebih tepat didahulukan (daripada rukun-rukunya)dan wajib dipenuhi selama shalat.
Menurut kaidah ushul fiqih :
“syarat ialah sesuatu yang wajib ada dan tetap”.
Qadha Shalat
1. Sunat menertibkan shalat yang tertinggal misalnya, mengqhada shalat subuh sebelum shalat duhur, dan seterusnya. Karena udzur sebelum shalat ada’ (tepat waktunya) yang tidak dikhawatirkan tidak kehabisan waktu.
Menurut kaol mu’tamad, walaupun dikhawatirkan tertinggal shalat berjamaah, qhadha harus tetap didahulukan.(sebagaimana sunnah rasulullah pada waktu perang khandak. Beliau mendahulukan qadha shalat ashar sebelum shalat magrib, padahal waktu itu matahari sudah terbenam).
2. Bila shalat bukan tertinggal karena udzur, maka wajib mendahulukan qadha sebelum shalat hadir (ada’)
3. Apabila khawatir kehabisan waktu bagi shalat hadir-sebagian rakatnya- sekalipun sesaat diluar waktu yang telah ditentukan, ia wajib memulainya dengan shalat hadir.
4. Wajib mendahulukan qadha shalat yang tertinggal bukan karena udzur daripada shalat yang tertinggal karena udzur, walaupun tidak tertib, sebab hukumnya tertib itu hukumnya sunat. Sedangkan menyegerakan qadha tanpa udzur, adalah wajib.
5. disunatkan mengakhirkan shalat sunat rawatib daripada mengqadha solat yang tertinggal karena udzur.
6. Wajib mengakhirkan shalat rawatib daripada mengqadha shalat yang tertinggal tanpa udzur.
PERINGATAN :
Barang siapa yang meninggal dunia dan ia meninggalkan shalat fardu, (hukumnya sebagai berikut ):
1.Shalatnya tidak perlu di qadhakan dan tidak perlu pula difidyahkan
2.menurut pendapat yang lain, shalat boleh diqadhakan baik mayat itu berwasiat ataupun tidak. Syekh Ubadi telah menceritakan pendapat ini dari imam syafi’I, berdasarkan hadits bukharidan lainnya. Syekh Subki pernah mengqadakan shalat sebagian kerabatnya yang meninggal dunia.
Menurut sebagian ulama, boleh difidyahkan oleh satu mud untuk setiap waktu shalat fardu. Sebagaimana jawaban nabi Muhammad saw kepada sahabatnya yang menanyakan cara berbuat baik kepada orang tua yang telah meninggal dunia, yaitu :
“Berbuat baiklah kepada kedua orang tua setelah mereka tiada, hendaklah kamu shalat (qadha)untuk keduanya beserta shalat mud an berpuasalah (qadha) untuknya beserta puasamu”. (riwayat daruqutni)
orang tua (bapak dan ibu), kakek serta orang yang diwasiatinya,(mengurus anak)wajib memerintahkan anak laki-lakidan perempuan yang sudah tamyiz-yaitu sudah bias makan, minum, dan bersuci sendiri- untuk mengerjakan ibadah kepada alloh (misalnya, shalat, puasa, mengaji, dan sebagainya). Demikian pula pemilik hamba sahaya, wajib memerintahkan shalat kepada hamba sahanya, termasuk qadha berikut persyaratanya, yaitu apabila mereka telah berumur tujuh taun atau sudah tamyiz sebelumnya (sebelum berumur 7 tahun). Apabila mereka tidak mengerjakanya, hendaklah perintah itu disertai sedikit kekerasan.
Orang tua wali wajib memukul anak yang telah berumur 10 tahumn dengan pukulan yang tidak melukai, bila anak tersebut meningggalkan shalat, sekalipun qadha atau meninggalkan salah satu syarat dari syarat-syarat shalat. Hal ini berdasarkan hadits sahih sebagai berikut : “Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat bila mereka telah berumur 7 tahun, dan bila mereka telah berumur 10 tahun meninggalkan shalat, maka pukulah ia !”.
Demikian pula puasa bila ia sudah kuat. Anak-anak harus diperintahkan berpuasa bila sudah berumur 7 tahun. Bila sudah berumur 10 tahun masih tidak berpuasa, maka pukulah sebagaimana perintah shalat. Hikmahnya ialah mendidik agar mereka membiasakan beribadah dan tidak meningalkanya. Imam Adzra’I telah membahas masalah memerintah hamba sahaya yang masih kecil serta kafir namun pernah membaca dua kalimah syahadat, maka memerintahkan mereka untuk mengerjakan shalat dan puasa hukumnya adalah sunat. Tetapi tuanya wajib menganjurkan agar ia mengerjakan shalat dan puasa, tanpa memukulnya. Hal ini dimaksudkan supaya setelah balig anak itu dapat membiasakan shalat dan puasa, walaupun yang demikian bertentangan dengan qiyas.(menurut qiyas, hamba yang masih kecil dianggap kafir, kalau orang tuanya kafir).
Orang yang diwasiati mengurus anak, tuan(pemilik) hamba sahaya, dan pemuka kaum muslimin wajib melarang anak-anak melakukan pekerjaan haram:wajib mengerjakan hal-hal yang wajib dan sebagainya dari semua syariat islam yang bersifat lahiriyah, walaupun hukumnya sunat, misalnya bersiwak serta wajib pula memerintahkan atau mengerjakan yang tersebut tadi.
Kewajiban mendidik anak bagi orang-orang yan telah disebutkan di atas tidak boleh berhenti, kecuali bila anak-anak itu telah balig dan cerdik. Adapun biaya mempelajari syariat islam, seperti membaca Qur’an dan ilmu adab (etika), diambil dari hartanya(jika ada), (bila si anak itu tidak mampu), menjadi kewajiban ibunya.
PERINGATAN :
Imam Sam’ani menjelaskan perihal mendidik istri yang masih kecil tetapi masih mempunyai kedua orang tuanya. Kewajiban mendidiknya adalah tangung jawab kedua orang tuanya. ( jika kedua orang tua nya meninggal ), menjadi kewajiban suwaminya. Wajib memukulnya jika ia meninggalkan shalat). Hal ini berlaku pula bagi istri yang sudah dewasa. Demikianlah penjelasan Syekh Jamalul-islam Al-Bazari.
Guru kami mengatakan bahw hal (boleh memukul) itu jelas; kalau tidak, dikhawatirkan nusyuz. Menurut imam Zarkasyi, “Sunat memukulnya secara mutlak, baik terhadap istri yang masih kecil ataupun yang sudah dewasa.”
Yang pertama berkewajiban (mendidik anak), termasuk dalam hal melaksanakan perintah shalat, sebagimana perkatan para ulama, yaitu para bapak; agar mengajarkan kepada anak yang mumayiz, bahwa nabi kita Muhammad di utus dan dilahirkan di mekah dan meninggal serta dikebumikan di madinah.
Shalat
Arti shalat menurut istilah syara ialah rangkaian kata dan perbuatan yang telah ditentukan, dimulai dengan membaca takbir dan diakhiri dengan salam. Disebut demikian karena mencakup arti shalat secara bahasa, yaitu “Doa”. Shalat hukumnya pardu ‘ain. Ada lima waktu shalat dalam sehari semalam, hal itu merupakan perkara agama yang harus diketahui, (yaitu Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya, Subuh) jumlah seluruhmnya 17 Raka’at. Kafir hukumnya bagi yang mengingkarinya. Selain bagi nabi kita Muhammad saw, kelima waktu shalat tersebut tidak merupakan suatu ketentuan. (shalat subuh adalah shalat nabi Adam, Shalat duhur adalah shalat nabi Daud,shalat ashar adalah shalat nabi Sulaiman, shalat magrib adalah shalat nabi Ya’qub, dan isya merupakan shalat nabi Yunus a.s.).
Shalat mulai dipardukan pada malam isra, sepuluh taun tiga bulan sesudah kenabian, tepatnya pada malam 27 Rajab. Shalat subuh belum diwajibkan pada malam itu karena belum diketahui tata caranya.
(shalat lima waktu diwajibkan setelah lahir dan batin nabi Muhammad saw dibersihkan dari sifat-sifat yang kotor oleh malaikat Jibril a.s. dengan menggunakan air Zam-zam. Adapun hikmah rakaat shalat yang 17 itu ialah, waktu bangun rata-rata 17 jam, dengan rincian siang 12 jam, dan malam hari 5 jam. Jadi setiap raka’at merupakan kifarat dari kelalaian setiap jam).
Shalat yang dipardukan ada lima, wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang mukalaf, balig, berakal, laki-laki atau yang lainya (perempuan dan waria) yang suci. Tidak diwajibkan kepada kafir tulen (belum membaca syahadat), anak kecil, orang gila, orang yang berpenyakit ayan, dan orang yang mabuk yang melampaui batas. Mereka tidak dituntut untuk mengerjakanya (karena tidak berakal atau rusak akalnya). Tidak diwajibkan pula atas perempuan yang haid atau nifas; shalatnya tidak syah (karena kotor atau najis). Bagi mereka tidak wajib Qadha. Tetapi bagi orang yang murtad dan yang menyengaja mabuk, wajib memngqhada shalatnya.
Orang muslim mukalaf yang suci, kalau meninggalkan shalat fardu dengan sengaja dari waktu jamaknya ( umpamanya meninggalkan shalat duhur dan ashar), meninggalkan shalat karena malas dan mengi’tikadkan bahwa shalat itu wajib, kemudian ia tidak bertaubat sesudah disuruh bertaubat (oleh hakim atau pemerintah), maka ia harus dihukum mati dengan cara dipancung lehernya.
(Hukuman dilaksanakan setelah matahari terbenam. Kalau ia meninggalkan shalat magrib dan isya, hukumannya dijatuhkan setelah tebit fajar. Tindakan pertama ia harus diperiksa, dan diperintahkan kepadanya agar mengerjakan shalat. Kalau ia tidak mau mengerjakan shalat sampai lewat waktu jamaknya, yaitu 2 waktu shalat, baru hukuman tersebut dijatuhkan kepadanya. Jadi, tidak langsung dibunuh begitu saja, tanpa diproses oleh hakim islam trlebih dahulu).
Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW :
“Aku dapat perintah memerangi manusia, sehingga mereka mau mengucapkan 2 kalimah syahadat, mengerjakan shalat, dan mengeluarkan zakat. Kalau mereka mengerjakan perintah itu, maka darah dan harta mereka berhak dipelihara atau dilindungi dari hukumanku, kecuali karena hak islam dan hisaban mereka terserah kepada alloh.”(riwayat shaikhain)
(Hukum memerintah seseorang bertaubat itu sunat,. Namun, menurut pendapat lain hal itu wajib bagi hakim). Menurut kaol yang menyunatkan tobat, orang yang memencungnya sebelum tobat, tidak dimintai pertanggung jawaban melainkan pemancung itu berdosa(karena main hakim sendiri, sedangkan yang berwenang menetapkan hokum dan menindaknya adalah pemerintah).
Orang yang meningglkan shalat karena ingkar terhapap kewajiban tersebut harus dibunuh (sebab hukumnya kafir). Karena itu, jenajahnya tidak perlu dimandikan atau disalatkan.
Apabila orang mukalaf meninggalkan shalat tanpa udzur, ia wajib segera mengqhada shalatnya. Syekh Ahmad bin Hajar rahimmahullah berkata,”hukumnya jelas sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat tanpa udzur, wajib menggunakan seluruh waktunya untuk mengqadha shalatnya, kecuali selain waktu yang diperlukan untuk mengerjakan pekerjaan yang sangat penting baginya(seperti tidur, mencari nafkah, dan sebagainya).
Haram bagi orang tersebut mengerjakan shalat sunat(sebab qadha lebih penting dariada sunat). Sedangkan bagi yang menyegerakan berqadha shalat karena udzur, hukumnya sunat, misalnya karena tidur yang tidak disengaja, demikian pula karena lupa.